Upaya Awal Perdamaian – Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice Tindak Pidana Penadahan
Kejaksaan Negeri Indramayu memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Penadahan a.n Tersangka ROBUN Alias ACENG Bin DARUS dan Tersangka SUKARIYA Alias SUSUK Bin (Alm) SAPINGI.…