Thu. May 21st, 2026

Pembinaan

 

DESMAN IRIANTO, S.H.

KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan
    milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  3. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  4. pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  5. pelaksanaan kesehatan yustisial; dan
  6. pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negera Bukan Pajak; dan
  2. Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi, dan Perpustakan.

Sumber: Perja no PER-006 tahun 2017 dan Perja no 3 Tahun 2024