
DESMAN IRIANTO, S.H.
KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, prasarana, sarana, perlengkapan, dan
milik negara di lingkungan Kejaksaan Negeri; - pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;
- pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri;
- pelaksanaan kesehatan yustisial; dan
- pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri dari:
- Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negera Bukan Pajak; dan
- Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal, dan Teknologi Informasi, dan Perpustakan.
Sumber: Perja no PER-006 tahun 2017 dan Perja no 3 Tahun 2024