Kejaksaan Negeri Indramayu memfasilitasi proses Perdamaian / Penghentian Penuntutan Perkara (Restorative Justice) terhadap Perkara Penadahan a.n Tersangka ROBUN Alias ACENG Bin DARUS dan Tersangka SUKARIYA Alias SUSUK Bin (Alm) SAPINGI.
Perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Benu Elamrusya,S.H. serta Jaksa Fasilitator Jihanto Nur Rachman,S.H dan Tisna Prasetya Wijaya, S.H dengan disaksikan para saksi dari kedua belah pihak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan kepada kedua belah pihak maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kemudian ke Kejaksaan Agung dilakukan Expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum.