Mon. May 25th, 2026

Senin, 12 Februari 2024

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu telah dilakukan pembayaran uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengajuan Kredit pada BPR KR Tahun 2020 s/d 2021 atas nama Terpidana SUGIYANTO melalui kuasa hukumnya Sdr. Suhendar sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Bdg tanggal 25 September 2023 yang diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut selanjutnya dilangsung dilakukan penyetoran ke Kas Negara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *