Senin, 12 Februari 2024
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu telah dilakukan pembayaran uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengajuan Kredit pada BPR KR Tahun 2020 s/d 2021 atas nama Terpidana SUGIYANTO melalui kuasa hukumnya Sdr. Suhendar sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Bdg tanggal 25 September 2023 yang diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut selanjutnya dilangsung dilakukan penyetoran ke Kas Negara.