Rabu, 7 Februari 2024
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, SH., M.Hum. yang disaksikan oleh Para Kepala Seksi dan Kasubagbin serta JPU pada Kejaksaan Negeri Indramayu
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Inkracht berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : PRINT-255/M.2.21/Enz.3/02/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang berasal dari 80 (delapan puluh) perkara Tindak Pidana Umum sampai dengan bulan Januari 2024 yaitu Narkotika berupa sabu sebanyak 10 perkara, ganja sebanyak 3 perkara, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 271 butir, dan obat-obatan berupa Dextromethorphan sebanyak 2.789 butir, hexymer sebanyak 20.188 butir, Tramadol sebanyak 6.408 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 2.605 butir, 54 alat judi, 44 buah alat elektronik, 3 buah senjata tajam, 54 potong pakaian dan lain-lain.
Barang Bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.