Mon. May 25th, 2026

Pada tanggal 11 dan 12 September 2025, bertempat di Kantor Cabang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL) di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Tim Likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sedang melakukan likuidasi terhadap Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL) dalam rangka penyelesaian tunggakan kredit macet oleh para debitur. Sebanyak 114 debitur diundang untuk mengikuti proses Mediasi dan Negosiasi sebagai upaya penyelesaian permasalahan di luar pengadilan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Indramayu dalam mendukung pemulihan keuangan negara serta memberikan solusi hukum yang efektif dan berkeadilan.

Kejari Indramayu Terdepan
(Totalitas-Efektif-Reformatif-DEdikatif-PAsti-Nyata)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *