Bertempat di beberapa desa di Indramayu, yaitu Kantor Desa Cantigi Wetan Kecamatan Cantigi, Desa Sukasari Kecamatan Arahan, Desa Sukra Kecamatan Sukra, Desa Mangunjaya Kecamatan Arahan, Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar, Desa Sidadi Kecamatan Haurgeulis, Staff pada bidang Datun menjadi narasumber Materi Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Program Perempuan Berdikari (PE-RI).
Bahwa dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa perlindungan hukum merupakan segala upaya untuk melindungi kepentingan Purna Pekerja Migran Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya, salah satunya adalah program Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan Tahun Anggaran 2024 di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Kejari Indramayu Terdepan
(Totalitas-Efektif-Reformatif-DEdikatif-PAsti-Nyata)
