Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Indramayu, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima uang titipan yang dihitung sebagai uang pengganti dalam Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun 2020 dari Keluarga (isteri) Tersangka RD (selaku Kepala Balai) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Keluarga (isteri) Tersangka BP (selaku Plt. Kasi Program)Â selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Uang Titipan tersebut selanjutnya dihitung bersama-sama dengan disaksikan oleh para pihak dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Reza Vahlefi, S.H.,M.H dan Bendahara Penerima, Suherman, S.H. yang selanjutnya langsung di serahkan kepada pihak Bank BSI KCP Indramayu Sudirman untuk di titipkan Rekening RPL 024 PDT Kejari IMY UTK TPK dan TPU dengan Nomor Rekening 7887447448.
Kejari Indramayu Terdepan
(Totalitas-Efektif-Reformatif-DEdikatif-PAsti-Nyata)
