Sun. May 24th, 2026

Bertempat di Kantor Desa Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel & Kantor Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Indramayu, Rafi A. Subagdja, S.H. menjadi narasumber materi hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bahwa dalam kegiatan tersebut Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan bahwa perlindungan hukum merupakan segala upaya untuk melindungi kepentingan Purna Pekerja Migran Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya, salah satunya adalah program Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan Tahun Anggaran 2024 di Wilayah Kabupaten Indramayu.

Kejari Indramayu Terdepan
(Totalitas-Efektif-Reformatif-DEdikatif-PAsti-Nyata)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *