Rabu, 20 Maret 2024
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, telah dilaksanakan kegiatan Persidangan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Abdussalam Panji Gumilang Alias A.S Panji Gumilang Alias Abdussalam R Panji Gumilang Alias Abu Ma’arik Alias H. Abu Ma’arik.
Agenda persidangan yaitu Pembacaan Putusan Nomor : 365/Pid.B/Inmyu/2024 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secasa sah bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.