Senin, 26 Februari 2024
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Tersangka dan Barang bukti An. Tersangka GRA dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 64 KUHPidana yang selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2024 di Lapas Kelas II B Indramayu.