Rabu, 9 Agustus 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH., MH. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Benu Elamrusya, SH. dan Kasubbagbin Yessi Puspita Asuki, SH. Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bapak Ade Sutiawarman, SH., MH. dan Asisten Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Restorative Justice kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur Oharda dalam Perkara atas nama ELA binti RASTAPA dan RASTAPA bin (ALM) DARTA yang disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil Ekspose tersebut, JAM Pidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur Oharda menyetujui untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.