Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH., MH. Bersama dengan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Nopridiansya, SH. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Indramayu melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi pada BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Perumda BPR Karya Remaja Indramayu untuk melaksanakan penanganan kredit macet kepada para debitur Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 15 debitur dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 10.085.415.000,-
Kegiatan tersebut selaras dengan tugas dan fungsi Kejaksaan selaku Pengacara Negara yang dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui mekanisme penegakan hukum, pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam pasal 30 ayat 2