Tue. May 26th, 2026

Kamis, 29 Februari 2024
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang dihadiri oleh Kasubagbin, Para Kepala Seksi dan Para JPU pada Kejaksaan Negeri Indramayu

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 (tiga puluh depalan) perkara Tindak Pidana Umum sampai dengan bulan Februari 2024 yaitu Narkotika berupa sabu sebanyak 1 perkara, tembakau sintetis sebanyak 1 perkara, Psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 9 butir, dan obat-obatan berupa Dextromethorphan sebanyak 708 butir, hexymer sebanyak 1.371 butir, Tramadol sebanyak 1.679 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 452 butir, 17 unit alat elektronik, 9 buah senjata tajam, 30 potong pakaian, alat perkakas dan lain-lain.

Barang Bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *